8 Golongan yang berhak menerima zakat itu sebagai berikut:
1.Fakir ialah orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga tidak dapat mencukupi keperluan hidup sehari-hari
2.Miskin yaitu orang yang memiliki pekerjaan tetap, tetapi tidak dapat mencukupi keperluan hidup sehari-hari
3.Amil yaitu orar yang mendapat kepercayaan untuk mengelola zakat
4.Muallaf yaitu orang yang masih lemah imannya atau baru masuk islam
5.Riqob yaitu untuk kepentingan pembebasan budak terutama budak yang dijanjikan kemerdekaan oleh tuannya dengan syarat membayar sejumlah uang untuk menebus dirinya
6.Garim ( orang yang banyak utang , tetapi bukan untuk maksiat )
7.Sabilillah yaitu untuk kepentingan perjuangan dalam menyebarkan dan mengembangkan agama islam
8.Ibnu Sabil ( orang yang mengalami kehabisan bekal di perjalanan )
No comments:
Post a Comment