SELAMAT DATANG DI BLOG FC BASIG

Sunday, March 19, 2017

Sebutkan rukun dan syarat wakaf

Rukun dan syarat wakaf

Untuk sahnya wakaf, maka diperlukan rukun dan syarat wakaf, yaitu sebagai berikut:

1) Wakif (orang atau badan hukum yang mewakafkan).
Wakif disyaratkan sebagai berikut.
a) wakaf atas kehendaknya sendiri, tidak dipaksa
b) wakif bebas berbuat kebajikan, walaupun non muslim.

2) Mauquf (benda atau harta yang diwakafkan)
Mauquf disyaratkan sebagai berikut.
a) barang yang diwakafkan kekal, tidak habis karena dipakai dan tidak rusak karena dimanfatkan.
b) milik wakif sendiri atau milik orang lain yang dikuasakan kepadanya.
c) diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak hanya sementara
d) diserahkan secara langsung dan tidak bersyarat.

3)  Mauquf 'alalih ( alamat wakaf / pihak yang menerima walaf )
  Wakaf lebih utama ditujukan kepada kepentingan umum Seperti: misalnya untuk masjid. Wakaf tidak sah ditujukan kepada calon bayi (belum lahir) atau kepada Hamba sahaya (budak).
Mauquf'alalih adalah sekelompok orang atau badan hukum yang menerima (diserahi) tugas untuk memelihara dan mengurus benda wakaf.

4) Sighat ( ikrar wakaf atau pernyataan wakaf)
Sighat disyaratkan sebagai berikut.
a) bila wakaf ditujukan kepada seseorang harus ada ikrar qabul ( pernyataan menerima wakaf )
b) bila wakaf ditujukan kepada lembaga atau badan sosial, maka tidak wajib ada qabul
c) agar berstatus hukum,  hendaknya dicarikan akta atau sertifikat wakaf di department Agama.

No comments:

Post a Comment

co0ntoh laporan pkl

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN   (PKL) DI LKP ZERO COMPUTER AMBARAWA TENTANG INSTALLASI WINDOWS XP   MENGGUNAKAN   CD ROOM ...