SELAMAT DATANG DI BLOG FC BASIG

Monday, March 20, 2017

Pengertian hukum

Pengertian hukum

Negara Indonesia adalah negara hukum . Hal ini terdapat dalam pasal 1 ayat 3 uud 1945. Negara hukum artinya, negara yang dalam kehidupannya didasarkan pada peraturan (hukum) yang berlaku. Segala sikap serta perbuatan pemerintah dan rakyat didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku (hukum positif)

  Menurut KBBI, hukum adalah peratuaran atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa dan pemerintah , undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat , keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim ( dalam pengadilan)

Berdasarkan beberapa Pengertian diatas, hukum secara umum adalah himpunan peraturan-peraturan yang di buat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan mengatur taya kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang, serta bersifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Jadi, dapat dikatakan bahwa hukum adalah sebagai sebuah objek memilki ciri adanya perintah/ larangan dan perintah/larangan itu bersifat memaksa serta mengikat semua orang.

No comments:

Post a Comment

co0ntoh laporan pkl

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN   (PKL) DI LKP ZERO COMPUTER AMBARAWA TENTANG INSTALLASI WINDOWS XP   MENGGUNAKAN   CD ROOM ...